Sosialisasi

Prosedur Pencatatan Nikah di KUA Hasil Isbat Nikah PA 

      
Sosialisasi Prosedur pencatatan nikah hasil isbat nikah di Aula Kec. Werleri Kendal
        
Pemkab Kendal dalam rangka memberikan kepastian dan status Hukum bagi setiap kendal dengan menggandeng pihak Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama  Kabupaten Kendal yang dalam hal ini  KUA  sebagai leading sektor untuk pencatatan nikah telah mengadakan sosialisasi kepada warganya yang  belum memiliki surat nikah atau pernikahannya tidak tercaatat secara resmi di KUA agar agar  bisa mencatatkan pernikahan mereka di KUA 
          Dudung selaku perwakilan dari PA Kendal menjelaskan "Bukti sah suatu perkawinan adalah adanya Akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA, sedangkan hasil isbat maerupakan salah satu sarana untuk pencatatan nikah karena itu hasil penetapan belum bisa sebagai bukti suatu pernikahan dan harus didaftarakan di KUA agar dibuatkan Akta Nikahnya"  sedangkan Adib, PPN Kec. kangkung menambahkan dalam dalam amar penetapan PA biasanya belum mencakup kebutuhan data yang ada dalam pengisian register karena itu dalam pencatatan nikah dari hasil penetapan PA ini juga membutuhkan data yang lain seperti surat Permohonan dan pengantar untuk pencatatan Nikah yang diketetahui oleh Kepala Desa / Lurah agar data pernikahnnya juda terdaftar di Buku Nikah desa atau N10  dan surat lainnya yang brerkaitan dengan kebutuhan penulisan data yang ada di Register Pernikahan KUA" demikian diantara penjelasan mereka di Aula Kec. Weleri yang juga dihadiri  Kepala KUA. Kec. Weleri Drs. H. Sudardi dan Kepala KUA Ringinarum Khorudin, S.Ag
        Agenda ini direncanakan akan dilaksanakan satu atap , meliputi PA yang akan menyidangkan permohonan Isbat Nikah, KUA yang akan mencatat dan menerbitkan akta nikah berdasarkan penetapan nikah dari PA dan  Dinas Catatan Sipil yang akan menerbitkan akta Kelahiran dari pasangan pernikahan yang telah ditetapkan oleh PA dan telah dikeluarkan aktanya oleh KUA bila pasangan pengantin tersebut  telah memeiliki anak dari pernikahan mereka
               "tentu saja  permohonan yang akan dikabulkan adalah pasangan pengaten yang betul betul telah menikah berdasarkan penelitian hakim dalam persidangan ,belum tentu  semua permohonan akan diterima atau ditolak, kita lihat dalam persidangan nanti.

Sosialisasi Kebijaksanaan Haji Nasional

Tahun 2014 di Balai Desa Sendangkulon Kangkung Kendal

Peserta Sosialisasi Kebijaksanaan Haji Nasional di Balai Desa Sendangkulon
   Bertempat di Balai Desa Sendangkulon Kec. Kangkung, KUA Kec. Kangkung mengadakan Sosialisasi Kebijakan Haji Nasional kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut pihak pelaksana mengundang Ka. kankemag kab. Kendal untuk menjadi nara sumber. Pemerintah Saudi arabia telah memutuskan untuk melaksanakan pengembangan dan perluasaan fisik Masjidil Haram, proyek ini berdampak kepada berkurangnya jumlah jama'ah haji di seluruh dunia 20% . Kebijakan pengurangan ini juga berimbas kepada Negara Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbanyak di Dunia. Untuk Indonesia yang biasanya jumlah seluruh jama'ah haji Indonesia mencapai 211 ribu termasuk jama'ah haji menjadi sekitar 189 ribu
     kebijakan ini juga berimbas mundurnya jumlah jama'ah haji untuk Provinsi jawa tengan dan  tidak terkecuali untuk CJH dari Wilayah Kec. Kangkung Kabupaten Kendal. Bertempat di balai Desa Sendangkulon Kec. kangkung Ka. Kantor Kemenag Kab. Kendal Drs. H. Muh.  Habib Menjelaskan kepada Masyarakat untuk bersabar menerima ketentuan tersebut" Mungkin ini sudah menjadi Kehendak-Nya, tidak perlu dicari siapa yang harus bersalah tapi silahkan bagi bapak / ibu yang kebetulan mundur anggap saja sebagai  kehendak Allah SWT agar bapak ibu lebih matang dalam mempersiapkan mental dan materialnya dalam rangka untuk menjadi tamu Allah di  Masjidil haram Nanti."

Ka. Kantor Kemenag Kendal Drs., H. Muh. Habib didampingi ka. KUA Weleri Drs. H. sudardi dan Ka KUA Kangkung H. Adib Muhlasin, S.Ag


KAJIAN DALIL NIKAH SIRRI
SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974


PENDAHULUAN
Sudah merupakan hukum alam atau sunatullah bahwa kehidupan mahluk hidup yang ada di dunia  untuk saling  berpasang - pasangan. Agar terwujud pasangan yang harmionis  penuh dengan rasa saling mencintai dan menyayangi (Qs:30;21). Sebuah keluarga dibentuk melalaui perkawinan dalam rangka mentaati perintah Allah dan rasulNya “Perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang  pria dan seorang wanita sebagai suami istri  dengan tujuan membentuk  keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dilaksanakan sesuai agama dan keyakinan yang dianutnya”.(UU No 1. Tahun 1974 pasal 1) .
Pernikahan adalah perilaku yang sakral sebagai suatu janji setia untuk saling berbagi dalam suka ataupun duka karena itu pernikahan diawali dengan ijab dan kabul. Ijab berarti ungkapan kerelaan seorang wali untuk melepas anaknya kepada seseorang yang dipercaya bisa menjadi pelindung, pengayom dan juga pembibing bagi anak perempuanya sedangkana kabul berati ungkapan kesiapan seorang Laki laki untuk menjadi pemimpin dalam rumah tangga  dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.

FIQH MUNAKAHAT



NIKAH HAMIL DAN NASAB ANAK
1.      ARTI KATA NIKAH
           Kata Nikah secara laksikalnya berarti "berkumpul" sedangkan dalam istilah kurang lebihnya berarti "suatu akad yang dilakukan oleh wali nikah (ijab) dan diwab oleh calon suami (kabul) dengan maksud untuk menghalalkan seorang wanita (yang dalam perwaliannya) kepada  seseorang laki laki yang menjadi pilihanyam namun dalam bahasa arab suatu kata mesti menpunyai 2 ma'na yaitu ma'na hakiki dan ma'na majazi. disinilah letak perbedaan ulama dalam memahami arti hakiki nikah yang perbedaan ini akhirnya membawa perbedaan yang terkadang bertolak belakang baik dalam fiqh munakahat ataupun dalam perindang undangan

PROSES SINGKAT MANASIK HAJI



PROSES SINGKAT PELAKSANAAN IBADAH HAJI

1.      Masjidil haram
Ketika memasuki Masjidl haram calon jamaâah haji sudah berpakaian ihram untuk melakukan THOWAF UMROH  dan tentuanya telah diawali niat sebelumnya ( لبيك اللهم عمرة    ) Aku penuhi pangggilanMu ya Allah untuk melaksanakan Umroh”  dengan asumsi calon jamaah telah masuk ke Kota Makkah tetapi belum masuk ke waktu pelaksaan hajii yaitu tanggal 8 – 13 Dzul Hijjah. Dalam kondisi ini  jama’ah lebih banyak yang melakukan Haji Tamatu' (haji yang pelaksanaannya dengan melaksanakan umroh terlebih dahulu lalu dilanjutkan dengan melaksanakan haji).

JADWAL NIKAH KUA KANGKUNG KAB. KENDAL

Waktu Sholat