Profil KUA Kangkung



PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari sistem Kementerian Agama. Sedangkan Kementerian Agama mempunyai tugas  yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang Agama. Kantor Urusan Agama merupakan unsur pelaksana sebagian tugas  Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat di wilayah Kecamatan. Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka tugas Kantor Urusan Agama  adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Berbicara mengenai Kantor Urusan Agama sebagai bagian dari unit organisasi, maka akan terkait erat dengan manajemen, yaitu suatu proses yang berhubungan dengan kegiatan kelompok dan berdasarkan tujuan yang harus dicapai dengan pemberdayaan SDM (sumber daya manusia) yang ada. Dengan demikian, kegiatan manajemen yang ada pada Kantor Urusan Agama Kecamatan harus pula menerapkan prinsip-prinsip dasar manajemen yang disingkat POAC, yaitu :
  1. Planning, yaitu proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  2. Organising, yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana dan prasarana, tugas dn tanggung jawab serta wewenang sehingga tercipta suatu organissi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  3. Actuating, yaitu proses berjalannya sebuah tanggung jawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari.
  4. Controlling, yaitu proses pengamatan dan pengawasan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar pekerjaan/kegiatan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
    Kantor Urusan Agama merupakan wadah bagi segenap kegiatan usaha bersama dengan membagi dan mengelompokkan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan serta menetapkan dan menyusun jalinan hubungan kerja diantara satuan organisasi. Dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 disebutkan bahwa Negara memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini memberikan arahan kepada seluruh komponen yang ada di Kementerian Agama, termasuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung harus berperan serta dalam program pembangunan nasional dengan menjalankan fungsi-fungsinya.

    B.   Maksud dan Tujuan
    Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung Menuju Pelayanan Prima ini, mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
    1. Dalam rangka lomba KUA Percontohan Tahun 2012.
    2. Untuk memberikan gambaran dan informasi dari keseluruhan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh segenap pegawai KUA Kecamatan Kangkung.
    3. Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Kangkung.
    C.   Tugas dan Fungsi KUA
    Tugas Kementerian Agama adalah melaksanakan sebagian tugas umum pemeintahan dan pembangunan di bidang agama. Adapun tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah di wilayah Kecamatan Kangkung di bidang Urusan Agama Islam (pasal 2).
    Dalam melaksanakan tugas tersebut KUA Kecamatan Kangkung menyelenggarakan fungsi :
    1. Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi.
    2. Menyelenggarakan surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
    3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 3).
    4. Dalam melaksanakantugas  dan fungsinya sebagaimana tersebut di atas, KUA menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan instansi vertikal maupun departemen/lembaga pemerintah daerah di lingkungan kecamatan sehingga selain tugas dan fungsi tersebut di atas, KUA juga melaksanakan tugas semi resmi maupun lintas sektoral, antara lain meliputi : Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Lembaga Pembina Pengamalan Agama (LP2A) dan Lembaga Tilawatil Qur’an (LPTQ).

    D.   Sejarah Singkat KUA
    1.   Sejarah Singkat Berdirinya KUA Kecamatan Kangkung
    Pada umumnya bedirinya sebuah Kantor Urusan Agama tidak terlepas dari perjalanan sejarah suatu bangsa dan negara Indonesia disebabkan karena adanya penjajahan asing di Indonesia sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat waktu itu. Termasuk di sini adalah struktur dan sistem pemerintahan serta kelembagaannya pada waktu itu. Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang agamis yang mayoritas beragama Islam. Sejak dahulu kala syari’at Islam telah berlaku di masyarakat walaupun kala itu hidup dalam penjajahan. Politik hukum pada zaman kolonial Belanda, termasuk dalam hukum perkawinan, talak, cerai dan rujuk yang diterapkan adalah sistem hukum yang mengacu pada Huwelijksordonantie, Staatblad 1929 nomor 348 yo S 1931 Nomor 467, Vorstenlandsche Huwelijksordonantie S. 1933 nomor 98 dan Huwelijks-ordonantie buitwengesten S 1932 Nomor 482 dimana materi yang terkandung di dalamnya dipandang tidak memenuhi syarat keadilan sosial bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam sehingga lahirlah Undang-undang nomor 22 Tahun 1946 yang memutuskan mencabut :
    ·        Huwelijksordonantie, Staatblad 1929 nomor 348 yo S 1931 Nomor 467.
    ·        Vorstenlandsche Huwelijksordonantie S. 1933 nomor 98 dan Huwelijks-ordonantie buitwengesten S 1932 Nomor 482.
    Berawal dari sejarah tersebut lahirlah Undang-undang nomor 22 Tahun 1946 itulah mulai ada unifikasi bidang hukum pencatatan perkawinan, talak dan rujuk yang lebih berkeadilan sosial bagi umat Islam khususnya untuk wilayah pulau Jawa dan Madura. Kemudian diikuti oleh Undang-undang nomor 32 Tahun 1954 yaitu undang-undang berlakunya Undang-undang nomor 22 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah Indonesia.
    Pada perkembangan selanjutnya dengan lahirnya Departemen Agama 3 Januari 1946 mulailah pemerintah mendirikan Kantor Urusan Agama, termasuk di dalamnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung yang saat itu bernama Kantor Urusan Agama Kecamatan Cepiring Barat. Seiring dengan pemekaran wilayah Kecamatan Cepiring terbagi menjadi dua, yaitu Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Kangkung + tahun 1987, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Cepiring Barat berubah menjadi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung hingga sekarang.
    2.   Periodisasi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung
    Untuk memperjelas siapa saja yang pernah menjadi nahkoda memimpin Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung sejak perubahan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Cepiring Barat menjadi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung, maka dapat diurutkan sebagai berikut :
    1.      Madda Azis                           Periode Tahun 1987 – 1990
    2.      A. Busaeri Hasya BA              Periode Tahun 1990 – 1993
    3.      Juni                                     Periode Tahun 1993 – 1995
    4.      As’adi                                   Periode Tahun 1995 – 1996
    5.      H.Mathori                             Periode Tahun 1996 – 1998
    6.      H. Jon Mukti                         Periode Tahun 1998 – 2001
    7.      H. Abidin, SH                       Periode Tahun 2001 – 2007
    8.      Drs.H. Ahmad Mahruzi           Periode Tahun 2007 – 2012
    9.      Adib Muhlasin, S.Ag              Periode 2012  sampai Sekarang
    3.   Visi, Misi dan Motto KUA Kecamatan Kangkung
    ·        Visi
    “Terwujudnya Masyarakat Islam Kecamatan kangkung yang Ta’at Beragama, Maju, Sejahtera, Cerdas, Berwawasan dan Toleran dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam Wadah NKRI. “
    ·        Misi
    1)      Meningkatkan Pelayanan Pernikahan, Ketahanan Keluarga sakinah, Produk Halal, Pemberdayaan Masjid dan Pembinaan syari’ah.
    2)      Meningkatkan Penyuluhan , Pendidikan Agama Pada Masyarakat,  Kemitraan Umat, Pemberdayaan lembaga Keagamaan dan Dakwah  Islamiyah.
    3)      Mengefektifkan Penyuluhan dan Pemberdayaan Zakat melalui Lembaga Zakat serta Ibadah Sosial.
    4)      Meningkatkan Penyuluhan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Zakat.
    5)      Mengoptimalkan Pelayanan administrasi dan Manajemen.
    ·        Motto
    Kami Ikhlas Melayani Anda dengan Penuh Keramahan

    PROFIL KEPALA KUA KECAMATAN KANGKUNG
    A.   Kepala KUA Sebagai Pejabat
    Tugas  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal di wilayah Kecamatan Kangkung di bidang urusan agama Islam (pasal 2) dan dalam melaksanakan tugas tersebut KUA Kecamatan Kangkung menyelenggarakan fungsi :
    1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
    2. Menyelenggarakan Surat-menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
    3. Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku (pasal 3).
    Dari uraian di atas dapat dipaparkan tugas Kepala KUA sebagai pejabat adalah memimpin, membuat uraian  kegiatan, membagi tugas dan menentukan penanggungjawab serta menggerakkan, mengarahkan pelaksanaan tugas serta memantau pelaksanaan tugas bawahan. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

    B.   Kepala KUA Sebagai Pemuka Agama 
    Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selain menjalankan fungsinya dalam kegiatan intern perkantoran, maka Kepala KUA Kecamatan Kangkung juga sebagai pemuka agama pada wilayah kecamatan yang diwilayahinya. Sebagai pemuka agama maka seorang kepala KUA Kangkung senantiasa :
    1. Kapan dan di mana saja selalu berusaha dan berdakwah kepada umat, beramar ma’ruf dan nahi munkar.
    2. Selalu menjunjung tinggi norma agama dan norma hukum baik di tempat kerja, di lingkungan rumah tangga dan di tengah-tengah masyarakat.
    3. Senantiasa berupaya menjadi seorang pemimpin yang dapat dijadikan tokoh panutan yang memiliki akhlakul karimah.
    4. Memiliki rasa kepekaan yang tinggi terhadap perubahan dan dinamika masyarakat.
    5. Selalu berupaya tercapainya Tri Kerukunan Umat Beragama.
    C.   Kepala KUA Sebagai Tokoh Masyarakat
    Sebagai tokoh masyarakat, seorang Kepala KUA di sini  Kepala KUA Kecamatan Kangkung memfungsikan diri sebagai stabilisator bila di tengah-tengah masyarakat terjadi keadaan yang instabilitas yang dapat mengganggu ketenteraman di masyarakat yang berkaitan dengan SARA.

    D.   Kepala KUA Sebagai Abdi Masyarakat
    Sebagai abdi masyarakat selain mempunyai doktrin panca prasetya KORPRI dan kode etik profesi, maka Kepala KUA sebagai abdi masyarakat selalu berupaya :
    1. Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada umat beragama agar dapat melaksanakan ajaran agamanya sehingga mampu mengaktualisasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
    2. Meningkatkan citra sebagai Kepala KUA, baik sebagai pejabat dan tokoh agama yang mumpuni dan dapat dijadikan teladan bagi masyarakat kecamatan melalui peran aktif dalam kegiatan lintas sektoral dengan instansi terkait seperti Kecamatan, Koramil, Polsek dan UPTD Pendidikan dan Kebudayaan.
    3. Memberikan bimbingan kepada umat agar dapat berpikir dan bersikap secara kritis dan rasional sehingga tidak terjebak dalam fanatisme sempit dan sektarian, yaitu jangan sampai mementingkan kelompok dan golongan sendiri.
    4. Meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, menumbuhkan sikap proaktif, inovatif para pegawai untuk meningkakan citra KUA.
    5. Melayani Masyarakat dengan penuh keramahan
    ORGANISASI DAN KEGIATAN KUA KUCAMATAN KANGKUNG

    A.   Ketata Usahaan
    Penyelenggaraan teknis perkantoran yang meliputi teknis administrasi adalah bidang tata usaha, diantaranya tertib administrasi surat menyurat kedinasan yang meliputi pengkonsepan surat, pengetikan surat, penggandaan surat, pendistribusian surat dan pengarsipan surat, baik surat masuk maupun surat keluar.
    B.   Kepegawaian
    1.    Jumlah Pegawai
    Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung berjumlah 4 (empat) orang pegawai, terdiri dari 1 (satu) orang Kepala, 2 (dua) orang pegawai sebagai pelaksana, 1 (satu) orang tenaga fungsional penyuluh dan 1 (satu) orang Pengawas Pendidikan Agama Islam.
    2.    Rincian Tugas Pegawai
    (Terlampir)
    3.    Struktur Organisasi Pegawai
    (Terlampir)
    C.   Perlengkapan Kantor
    1.    Ruang Kantor
    Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung memiliki 9 (sembilan) ruang terdiri dari :
    2.      1 (satu) buah ruang kepala.
    3.      1 (satu) buah ruang pegawai
    4.      1 (satu) buah ruang Balai Nikah
    5.      1 (satu) buah ruang BP4
    6.      1 (satu) buah ruang tunggu
    7.      1 (satu) buah ruang komputer
    8.      1 (satu) buah ruang aula/musholla
    9.      1 (satu) buah kamar kecil/WC
    10.   1 (satu) buah ruang arsip
    11.   Inventaris Kantor
      (Data inventaris kantor terlampir)

    D.   Administrasi Perkantoran
    1.    Buku Agenda
    2.    Agenda Surat Masuk
    3.    Agenda Surat Keluar
    4.    Buku Absensi
    5.    Absensi Pegawai
    6.    Absensi Pembantu PPN
    7.    Buku Notulen
    8.    Buku Tamu (Buku Tamu Khusus dan umum menjadi satu)
    9.    Buku Stok
    10. Buku Stok Umum
    11. Buku Stok Khusus
    12. Buku Administrasi Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk
    13. Buku Pendaftaran Nikah dan Rujuk
    14. Buku Akta Nikah/Register
    15. Buku Pengeluaran Akta Nikah/Expedisi Nikah
    16. Buku Catatan Talak dan Cerai
    17. Buku Administrasi Perwakafan
    18. Buku Administrasi Kemasjidan
    19. Buku Kegiatan
    20. Buku Kas 
    21. Buku Kas DIPA NR
    22. Buku Kas BPUMC
    23. Buku Kas Tabelaris NR

    KEPENGHULUAN DAN BIMBINGAN PERKAWINAN
    A.   Kepenghuluan
    Kegiatan kepenghuluan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung merupakan kegiatan pokok dalam kesehariannya karena kegiatan ini terkait dengan hukum munakahat, juga hukum lain dan terkait langsung dengan pelayanan publik, khususnya pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1946, UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Inpres No. 1 tahun 1999 tentang Kompilasi hukum Islam, PMA No. 11 Tahun 2007 serta beberapa Surat Edaran dan Petunjuk Teknis lainnya. Maka kegiatan kepenghuluan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kangkung senantiasa mengacu dan berlandaskan pada azas yang terkandung dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu :
    1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagian dan kekal.
    2. Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan menurut hukum masing-msing agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Menganut azas monogami.
    4. Pendewasaan usia.
    5. Mempersulit perceraian dan mempermudah perkawinan
    6. Hak dan kedudukan suami isteri seimbang.
    Oleh karenanya mengacu pada azas tersebut di atas maka kegiatan kepenghuluan dilaksanakan dengan cermat agar tujuan perkawinan dapat dicapai sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu mengedepankan :
    1. Tujuan perkawinan dan fungsi sebuah keluarga.
    2. Kepastian hukum dengan meminimalkan terjadinya nikah liar atau di bawah tangan.
    3. Selalu menegedepankan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelayanan Nikah dan Rujuk.
    B.   Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah
    Untuk menegakkan dan meningkatkan fungsi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah maka bimbingan perkawinan merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu proses panjang suatu perkawinan. Oleh karena itu dalam kegiatan bimbingan perkawinan melalui beberpa metode :
    1. Membentuk kepengurusan BP.4 Kecamatan.
    2. Menyelenggarakan suscatin (kursus calon pengantin) bekerja sama dengan Puskesmas, TP PKK, PLKB dan BP.4 Kabupaten.
    3. Menyelenggarakan penasehatan kepada calon pengantin pada masa tenggang 10 hari atau bersamaan dengan pemeriksaan catin setiap hari selasa dan kamis, yang dilaksanakan secara kolektif.
    4. Mengadakan penyuluhan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Fiqih Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam beserta peraturan perundang-undangan yang terkait.
    KEMASJIDAN, ZAKAT, WAKAF DAN IBADAH SOSIAL
    A. Kegiatan Kemasjidan
    1.    Mengadakan pendataan masjid, langgar dan musholla.
    2.    Menyelenggarakan penataran khotib/muballigh.
    3.    Menyelenggarakan penataran remaja masjid.
    4.    Memperbanyak pendistribusian brosur khutbah jum’at.

    B. Kegiatan Zakat dan Ibadah Sosial
    1. Membentuk BAZ tingkat Kecamatan.
    2. Mengadakan penyuluhan UU nomor 38 tentang pengelolaan zakat.
    3. Mengadakan pendataan pengumpulan dan pendistribusian zakat mal, zakat fitrah di masing-masing desa.
    4. Membina Bazis/UPZ Desa.
    5. Mengadakan pendataan ibadah korban serta pendistribusiannya kepada masyarakat.
    6. Menggalakkan zakat bagi anggota KORPRI.
    C. Kegiatan Perwakafan
    Kegiatan perwakafan, khususnya perwakafan tanak milik senantiasa ditingkatkan pelayanan dan pengelolaannya. Karena wakaf merupakan aset umat Islam guna kemakmuran dan kemajuan umat Islam. Dalam kegiatan perwakafan tanah milik, KUA Kecamatan Kangkung telah melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain :
    1. Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pensertifikasian tanah wakaf.
    2. Melakukan pembinaan terhadap Nadzir dalam mengelola dan mengoptimalkan harta benda wakaf, terutama wakaf produktif.
    3. Menerima, melakukan penilaian, menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nadzir dan mengangkat kembali Nadzir yang telah habis masa baktinya.
    4. Memberhentikan dan mengganti Nadzir bila dipandang perlu.
    5. Menerima pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW).
    6. Mengelola dan mengadministrasikan dokumen tentang perwakafan dengan tertib.
    7. Mendokumentasikan foto copy sertifikat tanah wakaf se Kecamatan Kangkung.

    KEGIATAN SEMI RESMI
    A.   BP-4 (Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan)
    Sebagai lembaga semi resmi yang diharapkan mampu berperan serta dalam pembangunan keluarga sakinah, maka BP-4 Kecamatan Kangkung berperan aktif antara lain :
    1. Melaksanakan penasehatan kepada calon pengantin.
    2. Selalu membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat dalam hal bimbingan dan penasehatan perkawinan bagi keluarga yang bermasalah.
    3. Meningkatkan profesionalisme korp dalam mengidentifikasikan masalah klien dan pemecahannya.
    4. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang pekawinan.
    B.   LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an)
    Sebagai lembaga pengembangan tilawatil qur’an, LPTQ Kecamatan Kangkung telah berupaya mengoptimalisasikan keberadaannya. Hal ini dikandung maksud agar peran serta LPTQ semakin nyata dalam kiprahnya mengembangkan tilawatil Qur’an. Serangkaian kegiatan yang dilakukan LPTQ Kecamatan Kangkung antara lain :
    1. Membentuk kepengurusan LPTQ.
    2. Mendata Lembaga Tilawatil Qur’an dan TPQ Se Kecamatan.
    3. Menyelenggarakan MTQ/STQ tingkat kecamatan dalam rangka mempersiapkan kafilah untuk mengikuti lomba tingkat kabupaten.
    C.   LP2A (Lembaga Pembinaan Pengamalan Agama Islam)
    Pembinaan bidang pengamalan agama merupakan perwujudan dari kualitas dan kesadaran umat dalam menjalankan ajaran agamanya. Berkenaan dari pembinaan adalah pengamalan, disamping memahami teori maupun ajaran agama. Agar lembaga ini bisa berjalan dengan baik, maka telah melaksanakan antara lain hal-hal sebagai berikut :
    1. Membentuk kepengurusan LP2A yang baru.
    2. Memberikan pembinaan kepada LP2A di tingkat desa agar lebih dinamis dalam melaksanakan dakwah bil hal.
    3. Mengupayakan penambahan pengangkatan penyuluh agama honorer.
    4. Menyelenggarakan PHBI di tingkat Kecamatan.

    PROGRAM UNGGULAN KUA KECAMATAN KANGKUNG
    A.   Sistem Informasi
    Sebagaimana visi dari KUA Kecamatan Kangkung adalah Terwujudnya Masyarakat Islam Kecamatan Kangkung yang Ta’at Beragama, Maju, Sejahtera, Cerdas, Berwawasan dan Toleran dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dalam Wadah NKRI” dan mottonya “Kami Ikhlas Melayani Anda dengan Penuh Keramahan”, maka mulai tahun 2010 KUA Kec. Kangkung telah membuat dan menggunakan program serta aplikasi dalam komputer untuk menuju KUA sehat yang berbasis Teknologi Informasi.
    1. SIMKAH OnlineDalam memberikan pelayanan secara cepat, tepat di bidang administrasi NTCR kepada masyarakat, KUA Kec. Kangkung menggunakan program SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Dengan menggunakan program ini, maka proses administrasi NTCR di KUA Kec. Kangkung dapat dijalankan dengan lebih mudah, cepat dengan hasil yang lebih baik. Beberapa berkas administrasi yang secara langsung dapat diprint out berdasarkan input data adalah :
    a.    Model NB
    b.    Model NC
    c.    Buku Nikah
    d.    Rekomendasi
    e.    Duplikat Nikah
    f.     Surat Keterangan lainnya
    1. Data Base KUA dan Nikah      Dengan aplikasi Microsoft Access yang di gabung dengan Program Delphi  ini kita dapat mengakses dan mencari data-data yang berkaitan dengan data keagamaan di wilayah kecamatan Kangkung dengan cepat, seperti: Profil KUA, Data Pegawai, data P3N, data NR, data Zawaibsos, data Masjid, dan data perUndang-undangan yang ada. 
               Khusus dalam bidang NR kita dapat dengan cepat dan mudah mencari Register Nikah mulai tahun berdiri KUA yaitu bulan Desember 1987 sampai sekarang hanya dalam waktu yang relatif singkat sudah dapat ditemukan data peristiwa nikah yang dibutuhkan untuk permohonan Duplikat maupun keterangan lain yang ada hubungannya dengan data pernikahan tersebut. 
               Dengan menulis kata “Muhammad”  pada kolom suami maka semua nama yang ada kata Muhammad akan muncul beserta  nama pasangan, desa istri ,  tanggal pelaksanaan nikah dan no akta tahunannya
    1. Website KUA Kangkung         Di era teknologi informasi ini, sudah banyak instansi yang sudah membuka diri dan memberikan informasi secara online melalui layanan website di internet. Sehingga masyarakat sebagai pengguna layanan instansi tersebut dapat mengakses apa yang dibutuhkan. 
              Demikian juga dengan KUA Kec. Kangkung mulai tahun 2011 telah merintis untuk membuka layanan informasi global melalui internet. Sehingga masyarakat dapat mengakses informasi yang ada di website KUA Kangkung. Dengan go public melalui internet ini KUA Kec. Kangkung berarti telah melakukan upaya keterbukaan dan memberikan layanan secara global kepada masyarakat dalam UU Keterbukaan Informasi instansi. 
      Adapun alamat website dan email KUA Kec. Kangkung adalah : http://kuakangkung.blogspot.com E-mail: kua_kangkung@yahoo.com
    B.   Access Data KUA oleh Pengguna Layanan
    Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, KUA Kec. Kangkung memberikan kemudahan akses data langsung dari komputer untuk mencari data-data baik yang berkenaan langsung dengan tugas pelayanan pada masyarakat maupun terhadap produk perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan langsung dengan tugas KUA sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama di tingkat masyarakat secara langsung.
    Dalam rangka diatas maka KUA Kec. Kangkung mengembangkan sebuah program berbasis data yang masyarakat langsung bias mengakses data yang berkaitan dengan TUSI KUA secara cepat dan akurat.
    KEGIATAN LINTAS SEKTORAL
    Dalam kapasitasnya selaku Kepala KUA, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, khususnya tugas pembangunan mental spiritual, KUA menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan instansi vertikal maupun Kementerian/lembaga pemeintahan daerah di lingkungan Kecamatan. Pembangunan masyarakat Indonesia diarahkan menuju terwujudnya masyarakat yang adil, makmur lahir batin yang terangkum dalam jargon pembangunan IPOLEKSOSBUDA meliputi : ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan agama. Dalam hal ini tentu saja memerlukan peran serta dan kerjasama dinas instansi terkait di wilayah kecamatan.
    Peran serta KUA dalam kegiatan lintas sektoral antara lain :
    1.    Mengikuti rapat-rapat koordinasi di tingkat kecamatan.
    2.    Menyukseskan program kesehatan bagi calon pengantin.
    3.    Mendukung program penataan administrasi data kependudukan.
    4.    Ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas/instansi/UPTD di tingkat kecamatan, seperti kegiatan pada Peringatan Hari Besar Nasional dan kegiatan lain yang sifatnya insidentil.
    5.    Menggalakkan kegiatan Jum’at bersih.
    6.    Mengikuti Kegiatan Kunjungan Bupati , bertugas baca do’a
    7.    Menghadiri undangan dalam kegiatan Persiapan Pilpres, Pilkada, Pilkades, Ujian Perangkat Desa.
    8.    Menghadiri undangan sebagai Rohaniwan dan pembaca Do’a.

    PENUTUP
    Demikian penyusunan Profil KUA Kecamatan Kangkung ini kami sampaikan guna memberikan gambaran secara umum tentang keberadaan KUA. Bahwa profil ini merupakan ungkapan dari kinerja segenap pegawai/karyawan KUA Kecamatan Kangkung. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan profil ini kemungkinan masih terdapat program maupun kegiatan yang belum terangkum secara menyeluruh dikarenakan profil ini disusun dalam bentuk yang sederhana. Meskipun demikian setidaknya dapat memberikan ilustrasi seputar tugas pokok, fungsi dan peran KUA serta beberapa kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KUA dalam upaya melaksanakan tugas pembangunan di bidang agama dan mental/spiritual.
    Dari profil ini pula kami mengharap agar pembaca mendapatkan suatu informasi yang positif tentang KUA Kecamatan Kangkung. Kami juga tidak menutup diri bilamana para pembaca mempunyai saran yang baik dan membangun tentunya akan kami respon dengan hati yang gembira dan lapang dada demi kemajuan kineja KUA Kecamatan Kangkung di masa yang akan datang.
    Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik pikiran maupun tenaga sehingga proses kegiatan perkantoran bisa berjalan dengan baik, tertib, lancar dan aman. Dan akhirnya kami berharap semoga Allah SWT memberikan kekuatan lahir dan batin sehingga kami dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar serta diridhoi oleh Allah SWT. Amin ya robal ‘alamin.

    Kangkung, 2 April 2012
    Kepala 

    ADIB MUHLASIN, S.Ag 
    NIP. 19711110 200312 1 002

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    JADWAL NIKAH KUA KANGKUNG KAB. KENDAL

    Waktu Sholat