Prosedur Pencatatan Nikah di KUA Hasil Isbat Nikah PA
Sosialisasi Prosedur pencatatan nikah hasil isbat nikah di Aula Kec. Werleri Kendal |
Pemkab Kendal dalam rangka memberikan kepastian dan status Hukum bagi setiap kendal dengan menggandeng pihak Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama Kabupaten Kendal yang dalam hal ini KUA sebagai leading sektor untuk pencatatan nikah telah mengadakan sosialisasi kepada warganya yang belum memiliki surat nikah atau pernikahannya tidak tercaatat secara resmi di KUA agar agar bisa mencatatkan pernikahan mereka di KUA
Dudung selaku perwakilan dari PA Kendal menjelaskan "Bukti sah suatu perkawinan adalah adanya Akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA, sedangkan hasil isbat maerupakan salah satu sarana untuk pencatatan nikah karena itu hasil penetapan belum bisa sebagai bukti suatu pernikahan dan harus didaftarakan di KUA agar dibuatkan Akta Nikahnya" sedangkan Adib, PPN Kec. kangkung menambahkan dalam dalam amar penetapan PA biasanya belum mencakup kebutuhan data yang ada dalam pengisian register karena itu dalam pencatatan nikah dari hasil penetapan PA ini juga membutuhkan data yang lain seperti surat Permohonan dan pengantar untuk pencatatan Nikah yang diketetahui oleh Kepala Desa / Lurah agar data pernikahnnya juda terdaftar di Buku Nikah desa atau N10 dan surat lainnya yang brerkaitan dengan kebutuhan penulisan data yang ada di Register Pernikahan KUA" demikian diantara penjelasan mereka di Aula Kec. Weleri yang juga dihadiri Kepala KUA. Kec. Weleri Drs. H. Sudardi dan Kepala KUA Ringinarum Khorudin, S.Ag
Agenda ini direncanakan akan dilaksanakan satu atap , meliputi PA yang akan menyidangkan permohonan Isbat Nikah, KUA yang akan mencatat dan menerbitkan akta nikah berdasarkan penetapan nikah dari PA dan Dinas Catatan Sipil yang akan menerbitkan akta Kelahiran dari pasangan pernikahan yang telah ditetapkan oleh PA dan telah dikeluarkan aktanya oleh KUA bila pasangan pengantin tersebut telah memeiliki anak dari pernikahan mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar