Sosialisasi

Prosedur Pencatatan Nikah di KUA Hasil Isbat Nikah PA 

      
Sosialisasi Prosedur pencatatan nikah hasil isbat nikah di Aula Kec. Werleri Kendal
        
Pemkab Kendal dalam rangka memberikan kepastian dan status Hukum bagi setiap kendal dengan menggandeng pihak Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama  Kabupaten Kendal yang dalam hal ini  KUA  sebagai leading sektor untuk pencatatan nikah telah mengadakan sosialisasi kepada warganya yang  belum memiliki surat nikah atau pernikahannya tidak tercaatat secara resmi di KUA agar agar  bisa mencatatkan pernikahan mereka di KUA 
          Dudung selaku perwakilan dari PA Kendal menjelaskan "Bukti sah suatu perkawinan adalah adanya Akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA, sedangkan hasil isbat maerupakan salah satu sarana untuk pencatatan nikah karena itu hasil penetapan belum bisa sebagai bukti suatu pernikahan dan harus didaftarakan di KUA agar dibuatkan Akta Nikahnya"  sedangkan Adib, PPN Kec. kangkung menambahkan dalam dalam amar penetapan PA biasanya belum mencakup kebutuhan data yang ada dalam pengisian register karena itu dalam pencatatan nikah dari hasil penetapan PA ini juga membutuhkan data yang lain seperti surat Permohonan dan pengantar untuk pencatatan Nikah yang diketetahui oleh Kepala Desa / Lurah agar data pernikahnnya juda terdaftar di Buku Nikah desa atau N10  dan surat lainnya yang brerkaitan dengan kebutuhan penulisan data yang ada di Register Pernikahan KUA" demikian diantara penjelasan mereka di Aula Kec. Weleri yang juga dihadiri  Kepala KUA. Kec. Weleri Drs. H. Sudardi dan Kepala KUA Ringinarum Khorudin, S.Ag
        Agenda ini direncanakan akan dilaksanakan satu atap , meliputi PA yang akan menyidangkan permohonan Isbat Nikah, KUA yang akan mencatat dan menerbitkan akta nikah berdasarkan penetapan nikah dari PA dan  Dinas Catatan Sipil yang akan menerbitkan akta Kelahiran dari pasangan pernikahan yang telah ditetapkan oleh PA dan telah dikeluarkan aktanya oleh KUA bila pasangan pengantin tersebut  telah memeiliki anak dari pernikahan mereka
               "tentu saja  permohonan yang akan dikabulkan adalah pasangan pengaten yang betul betul telah menikah berdasarkan penelitian hakim dalam persidangan ,belum tentu  semua permohonan akan diterima atau ditolak, kita lihat dalam persidangan nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JADWAL NIKAH KUA KANGKUNG KAB. KENDAL

Waktu Sholat