Majelis Taklim perlu memiliki standard dan pedoman umum

JAKARTA—Majelis Taklim (MT) perlu memiliki standard dan pedoman umum. Panduan tersebut dibutuhkan untuk memaksimalkan potensi MT sebagai basis pemberdayaan dan pembinna umat.
Demikian disampaikan Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Tuty Alawiyah.“Idealnya memang tiap MT mempunyai pedoman dan kurikulum yang terarah,“katanya kepada Republika, Rabu (26/1).
Pedoman itu, menurut Tuty, minimal harus mencakup beberapa dasar , diantaranya tentang tahapan-tahapan penting mempelajari agama, mulai dari akidah, ibadah, muamalat, pernikahan, dan permasalahan kontemporer lainnya. Di bidang sosial, MT perlu membuat program dakwah dan sosial sebagai wujud keterlibatannya dalam masalah keumatan, seperti amal sosial menyikapi bencana alam.
Diungkapkan Tuty, BKMT yang kini memiliki 12 juta anggota telah mempunyai standar umum sejak 30 tahun silam. Hal itu sangat mempengaruhi kondisi MT yang dinilai terus meningkat dari masa ke masa. MT yang dahulu dianggap sebagai tempat berkumpul untuk membaca Surah Yasin atau sekadar arisan, kini menjadi majelis yang bermartabat dengan nuansa keIslaman yang kental. :Intinya adalah pemantapan pemahaman agama dan pembenahan individu, keluarga, serta lingkungan.“
Dalam pandangan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, silabus merupakan kebutuhan yang diperlukan MT. Dengan panduan itu, para penyuluh akan lebih mudah dalam menyampaikan materi yang menjadi prioritas.“Para ustaz sedikit banyak terbantu dengan silabus itu,“ kata dia.
Hanya saja, kata Jauhari, standarisasi tersebut harus mempertimbangkan kategorisasi berdasarkan wilayah dan karakter MT. Kondisi MT di daerah perkotaan berbeda dengan MT di pedesaan dan pedalaman.Karena itu, kata dia, pemerintah membedakan penyuluh agama, dalam hal ini disesuaikan dengan lokasi keberadaan MT. (Republika)

Alur Nikah dan Rujuk

 

USIA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH
Untuk calon suami : 25 Tahun
Untuk calon istri : 21 Tahun

APAKAH DI BAWAH UMUR SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS SEORANG CALON SUAMI/ ISTRI BELUM BOLEH MENIKAH ?
Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
 
  1. Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 6 ayat: 2)  
  2. Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri. ((UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2)

PERSYARATAN ADMINISTRASI :
1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing:

  • - Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
  • - Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  • - Keterangan Orang Tua (Model N4)
2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3, 3 lembar.
3. Photo copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)

UNTUK PASANGAN YANG SUDAH PERNAH MENIKAH
Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati (Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah.

UNTUK TNI/POLRI
Bagi anggota TNI/POLRI, selain memenuhi persyaratan administrasi di atas juga harus dilengkapi dengan Surat Ijin kawin (SIK) dari Kesatuan.

UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Syarat-syaratnya adalah:
1. Calon suami/Istri yang WNI terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang tersebut dalam persyaratan administrasi.
2. Calon suami/istri yang WNA bervisa Turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi :
- Photo copy buku passport.
- Surat Tanda Melapor Diri dari Polres/Polda.
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan/Ijin dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik.
3. Calon suami/istri yang WNA bervisa kerja atau sebagai Tenaga Kerja Asing, selain syarat di atas harus melengkapi:
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.
- Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
- Surat Model K.II dari Kependudukan.
- Tanda Lunas Pajak Asing.
Semua surat/dokumen yang tertulis dalam bahasa asing harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi (memiliki cap dan disumpah).

UNTUK SUAMI MEMILIKI LEBIH DARI SATU ISTRI
Bagi seorang laki-laki yang telah beristri boleh berpoligami setelah mendapatkan ijin poligami dari Pengadilan Agama.
(UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 ayat: 1)

SETELAH PERSYARATAN TERSEBUT DIPENUHI, KE MANA HARUS MENDAFTAR ?
Calon Pengantin/Wali Nikah membawa surat-surat tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan sesuai domisili pengantin wanita, atau di wilayah kecamatan di mana akad nikah dilaksanakan.

KAPAN PERSYARATAN TERSEBUT HARUS DISERAHKAN ?
Persyaratan tersebut harus diserahkan 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan untuk diteliti oleh penghulu. Calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa dan menandatangani Persetujuan Nikah (Model N3) serta Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

APAKAH DALAM KEADAAN MEMAKSA, KURANG DARI 10 HARI KERJA TERSEBUT NIKAH TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN ?
Boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan Surat Dispensasi dari Camat. (kecamatan sesuai domisili pengantin wanita atau di wilayah di mana akad nikah dilaksanakan) (PP No. 9 tahun 1975 Pasal 3 ayat: 2)

UNTUK APA SELANG 10 HARI KERJA, DAN DI MANA AKAD NIKAH DILAKSANAKAN ?
Selama selang 10 hari kerja akan digunakan untuk pengumuman kehendak nikah, pembinaan calon pengantin, dan melengkapi kekurangan-kekurangan. Adapun waktu dan tempat akad nikah ditentukan oleh kedua calon pengantin beserta keluarga dengan konfirmasi/persetujuan dari Penghulu.

JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?
Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi Kantor Urusan Agama Kecamatan terdekat anda atau hubungi Departemen Agama Pusat Subdit Urusan Agama Islam Telp (021) 3811654, (021) 3501750.

Sharing informasi

Buat para pembaca, kami ingin berbagi info baik yang ada di tempat kami maupun dari dunia luar yang sekarang ini semakin beragam. Mudah-mudahan informasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Untuk itu kami mohon saran dan masukan yang konstruktif untuk selalu menampilkan informasi yang akurat, dan juga bisa lebih baik.
Salam.

JADWAL NIKAH KUA KANGKUNG KAB. KENDAL

Waktu Sholat