Saudi Perketat Larangan Merokok di Tempat Umum

Jakarta (Pinmas)--Pemerintah Arab Saudi akan terus memperketat penegakkan aturan pelarangan merokok dua tempat suci yang menjadi tujuan jamaah, Masjidil Haram (Makkah) dan Masjid Nabawi (Madinah) pada musim Haji 1432H/2011.
"Larangan merokok di dua tempat suci itu berada di radius 1 km, namun versi lain menyebut radius 5 km. Aturan ini telah berlaku sejak beberapa tahun lalu," kata Direktur
Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ahmad Kartono, seusai memberikan materi pelatihan bagi calon petugas haji nonkloter 2011 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (3/7).
Ahmad Kartono memaparkan bahwa penerapan larangan merokok di dua tempat suci semakin lama ke sini semakin intensif. Ia pun mengimbau kepada jamaah perokok agar tidak banyak membawa rokok ke Tanah Suci. "Kalau bawa rokok berlebihan, nanti dikira dijual di sana," ujarnya.
Aturan larangan merokok ini selalu diinformasikan kepada jamaah sebelum berangkat ke Saudi. Sehingga banyak jamaah yang harus membuang persediaan rokoknya saat berada di asrama haji karena pembatasan ini.
Seperti diketahui, Arab Saudi selama ini dikenal sebagai pengkonsumsi rokok nomor empat di dunia. Untuk meredamnya, pada 2005, negeri kerajaan itu meratifikasi konvensi anti tembakau. Arab Saudi bertekad menjadikan dua kota suci menjadi konsumen rokok terendah di dunia.
"Rokok seperti kita ketahui, berbahaya bagi kesehatan kita dan mengganggu orang lain. Sehingga Kota Suci harus dibebaskan dari asap rokok," kata Kartono.(suhirlan/pr)
 sumber: Kemenag RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JADWAL NIKAH KUA KANGKUNG KAB. KENDAL

Waktu Sholat