13 Raperda Kendal disetujui DPRD


Penandatangan Persetujuan Bersama RaperdaKENDAL-13 Rancangan Peraturan Daerah akhirnya disetujui DPRD. "Keduabelas raperda yang ditetapkan yakni raperda tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS daerah dalam dan jabatan struktural, raperda tentang tentang menanam pohon bagi calon pengantin dan ibu melahirkan, raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik, raperda tentang penyusunan peraturan daerah, raperda tentang pemberdayaan UMKM, raperda tentang penyertaan modal Pemkab Kendal kepada PDAM “Tirto Panguripan”, raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, raperda tentang penempatan dan perlindungan TKI, raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda izin usaha dan pengelolaan pertambangan, dan raperda pengelolaan sampah” jelas Muryono, Sekretaris DPRD dalam sidang paripurna
“Sementara raperda tentang perubahan atas perda 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum telah mendapatkan persetujuan bersama dan diajukan ke Gubernur guna dilakukan evaluasi” tambahnya.
Terkait 13 raperda yang telah disetujui, Bupati Kendal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kendal Drs. Herudy Soekamto,M.Si menjelaskan "Sebagaimana telah disampaikan oleh masing-masing Pansus, setelah melalui proses panjang, pembahasan yang cukup menguras energi, tenaga dan pikiran dari eksekutif dan legislatif, akhirnya 13 (tiga belas) Raperda yang telah kami sampaikan, dapat diterima dan disetujui oleh Pansus I, Pansus II, dan Pansus III. Berdasarkan hasil pembahasan dan pendalaman materi Raperda, terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar. Perubahan tersebut secara rinci telah disampaikan oleh masing-masing Pansus beberapa saat yang lalu. Pada prinsipnya, kami dapat menerima dan menghargai perubahan tersebut, bahkan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Kami menyadari, bahwa perubahan tersebut dalam rangka menyempurnakan materi Raperda dengan harapan Raperda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, aplikatif, dan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kendal"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JADWAL NIKAH KUA KANGKUNG KAB. KENDAL

Waktu Sholat